PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN/ BULLYING (TPPK) DI SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan di Lingkungan satuan Pendidikan ditetapkan  pada tanggal 3 Agustus  2023 dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Sejak tanggal 4 September 2023, lewat Dapodik masing-masing satuan pendidikan telah diberitahukan perihal adanya Peraturan Menteri tersebut.

Inti pemberitahuan adanya Peraturan Menteri lewat Dapodik,adalah supaya satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Ketentuan-ketentuan pembentukan  Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah sebagai berikut:

1. Keanggotaan TPPK berjumlah gasal, minimal 3 orang

2. Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan dari pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan dan Komite Sekolah atau orang tua/wali

3. Ketentuan  keanggotaan TPPK dapat ditambah dari unsur tenaga administrasi yang berasal dari tenaga kependidikan  di satuan pendidikan.

4. Jika tidak memiliki komite sekolah pada satuan pendidikan non formal, maka keanggotaan TPPK berasal dari pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.


Keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

1. Tidak terbukti pernah melakukan tindak kekerasan

2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman pidana.

3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat..

4. Persyaratan keanggotaan TPPK ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.

5. Kemudian dalam hal satuan pendidikan usia dini yang tidak dapat membentuk TPPK,  dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia, maka tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

6. Terakhir, TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini yang menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Tim Pencegahan dan  Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah Kepala Satuan Pendidikan.

Segera laporkan TPPK yang telah ditetapkan melalui aplikasi Dapodik masing-masing satuan pendidikan.

Setelah masuk ke dalam aplikasi Dapodik, sebelum menuliskan Data TPPK, Operator Sekolah melakukan Prosesi TARIK DATA terlebih dahulu, agar TPPK terpasang pada data rinci sekolah.

penting mendapat perhatian terkait pembentukan TPPK di satuan pendidikan, karena jika tidak segera dibentuk maka aplikasi akan invalid pada data sekolah.

Sumber : Melintas.id